Peserta Calon Pimpinan BAZNAS Kotabaru Masuki Tahapan Uji Kompetensi

Peserta yang mengikuti ujian kompetensi ini merupakan hasil seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Propinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini Plt Kabag Kesra Setdakab Kotabaru, Zabidi menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti semua peserta Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS ini, dari 5 peserta uji kompetensi akan dilanjutkan ke sesi wawancara dan 5 orang tersebut akan diajukan ke Bupati Kotabaru dan diteruskan kepada pimpinan dan BAZNAS Nasional.
Dikatakan Zabidi, harapan nantinya bisa membawa BAZNAS Kotabaru, bisa melaksanakan tugas dengan baik dan bisa menganyomi masyarakat Kabupaten Kotabaru berkaitan dengan fungsi dan tugasnya bersangkutan dengan membagikan hasil zakat kepada yang berhak menerima.tegasnya. (Anto)
Post a Comment