
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kajari Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, M.Hum didampingi Muspida, para Jaksa serta Staf Kejari Kotabaru .
Menurut Kajari Kotabaru, hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti perkara Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 47 perkara, Sajam sebanyak 15 perkara, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 36 perkara, dan Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 55 perkara .
Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan didomininasi barang bukti perkara Narkoba diantaranya berupa sabu-sabu sebanyak 19,14 gram, obat jenis karnofen sebanyak 947 butir, dan obat daftar G sebanyak 6.670 butir. (Anto)
0 Komentar
Berikan komentar yang cerdas & konstruktif kalau tidak kami hapus.
Emoji