
Agus Rismalian Noor, SH yang merupakan satu diantara Pengacara dari Banua Law Firm yang mendampingi kliennya itu merasa heran atas putusan Majelis Hakim yang sebelum menyatakan PN Batulicin tak berwenang mengadili terkait sengketa antara Mantan Karyawan dengan Perusahaan, namun kemudian pada putusan tertanggal 4 Mei 2021, Hakim menyatakan PN Batulicin tak dibatasi untuk pemeriksaan dan mengadili gugatan rekonvensi (gugatan balik, Red).
"Eksepsi Tergugat sempat ditolak keseluruhan oleh Majelis Hakim," ujar Agus.
Putusan Majelis Hakim terhadap perkara gugatan kliennya itu berstatus N.O atau Niet Ontvankelijke verklaard (gugatan tak dapat diterima).
"Yang kami permasalahkan itu bukan soal pembuktian benar tidaknya hasil tes urine yang menyatakan klien kami itu positif menggunakan psikotropika, tapi proses sehingga pihak perusahaan bisa memperoleh hasil tes urine itu," ujar Agus pula. pada Kamis (6/5/21)
Pada amar putusannya Majelis Hakim PN Batulicin menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.510.000. (Red)
0 Komentar
Berikan komentar yang cerdas & konstruktif kalau tidak kami hapus.
Emoji